Bimbingan Teknis Sistem Keuangan Desa telah berlangsung Selasa 7 Maret 2007 di Hotel City, Jl Sukalaya Barat No. 50 Kota Tasikmalaya, dihadiri Bupati Tasikmalaya H. UU Ruzhanul Ulum, Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Kesra serta para camat dan para Kepala Desa beserta perangkatnya.
Bupati Tasikmalaya mengatakan, kegiatan Bintek ini sangat penting dan harus diikuti dengan serius, karena kegiatan ini merupakan pencerahan bagi pengelola di Desa agar tidak salah kaprah dan harus transparan dalam mengelola Anggaran Desa sesuai dengan aturan yang berlaku. Pada kegiatan Bimbingan Teknis tersebut, turut memberikan pengarahan Deni Swandani dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, menurutnya Dana Desa jangan sampai dijadikan ladang baru korupsi, maka harus dikelola dengan baik oleh Kepala Desa, Salah satunya pengendalian mulai dari anggaran, pelaksanaan MAYA4D dan pertanggungjawaban harus berjalan dengan baik dan berdasarkan hati nurani dan moral yang tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DPMDPAKB ) mengatakan,” Dana Penghasilan Tetap (Siltap) per 3 bulan sudah dapat dicairkan, tahap pertama akhir maret dan akhir April sudah dapat disalurkan.” Kepala Dinas DPMDPAKB H. Wawan R Effendi, SE, MM menambahkan,” Dana Desa sebanyak 292 milyar untuk 351 Desa, terendah mendapat Rp.730.000.000,- dan tertinggi sebesar Rp. 930.000.000,- hal tersebut sudah diatur oleh Menteri Keuangan.”
Menurut Inspektur, DR.H.Iwan Saputra, SE,M.Si, bahwa sebanyak 100 desa akan diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat, pemeriksaan akan dilaksanakan bertahap, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah termasuk di dalamnya keuangan desa yang lebih baik, akuntabel, transparan dan harus ada pengawasan dan pengendalian. Pada tahun 2017 pihaknya telah menetapkan akan melakukan pemeriksaan terhadap 351 desa berdasarkan analisis resiko termasuk laporan-laporan dari masyarakat. Inspektur menambahkan,” Bila terjadi penyalahgunaan wewenang yang ujungnya merugikan,maka hal ini termasuk pada perbuatan melawan hukum dan masuk tindak korupsi.”